S. Apakah jika anak sudah berusia 10, 11, atau 12 tahun sudah bisa dikatakan baligh jika sudah mimpi basah ataukah datang bulan?
J: Jika sudah ada tanda baligh seperti mimpi basah (keluar mani) ataukah datang haidh (datang bulan) meskipun belum berumur 15 tahun, sudah dikatakan baligh.
Dalil bahwa shalat wanita barulah diterima ketika sudah haidh:
Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Yang dimaksud shalat wanita yang telah haidh yaitu shalat wanita yang telah baligh. Namun bukan hanya haidh sebagai tanda baligh, tanda baligh bisa pula dengan ihtilam (mimpi basah). Di dalam hadits ini diibaratkan wanita baligh dengan haidh karena jadi tanda baligh yang khusus bagi wanita. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (5:277) menyatakan bahwa sepakat para ulama, mimpi basah yang didapati laki-laki dan perempuan menjadikan wajib untuk ibadah, hudud, dan hukum lainnya.
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Ruqoyyah.Com