Apakah boleh memukul anak? Bagaimana aturannya?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ
“Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun.” (HR. Abu Daud no. 495. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
—-
Ada pertanyaan yang masuk di situs islamweb:
Ada orang tua memukul anaknya dengan tongkat dan semacamnya karena sering bertengkar dan mengganggu saudara yang lain di dalam rumah. Pukulan tersebut tidak sampai mencederai, tetapi anak tersebut merasa sakit dan terus menangis.
Apakah seperti ini termasuk zalim dan akan dihisab berat di sisi Allah kelak?
Jawaban awal yang diberikan di Islamweb:
Jika anak tidak bisa dinasihati, sudah diingatkan berbuat baik dan jangan sampai berbuat kenakalan, sudah diberikan ancaman, bahkan sudah diingatkan keras, boleh saja memukul anak, tetapi bukan dengan pukulan keras yang membekas. Sifat pukulan adalah untuk mendidik. Ini termasuk usaha untuk memperbaiki anak menjadi lebih baik dan bukan termasuk bentuk zalim.
Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan,
ضرب الأب، أو الأم ولدهما تأديبا
“Di antara bentuk hukuman yang disyariatkan adalah ayah atau ibu memukul anaknya dengan tujuan mendidik.”
—-
Referensi:
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/322105/شروط-جواز-ضرب-الأطفال
—-
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Ruqoyyah.Com