Kapan seseorang disebut wajib shalat?
Yaitu ketika berakal dan sudah baligh (dewasa).
SYARAT WAJIB SHALAT
- Islam (orang muslim).
- Berakal.
- Baligh (tanda-tanda baligh: telah keluar mani dari kemaluannya, datang haidh pada perempuan, atau sudah mencapai usia 15 tahun).
- Suci dari haidh dan nifas
CATATAN
Pertama: Shalat tidaklah diwajibkan pada orang kafir.
Kedua: Yang sudah mimpi basah (keluar mani) barulah dikenakan kewajiban syariat.
Dalam hadits dalam kitab sunan disebutkan,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ».
“Pena itu diangkat dari tiga orang: (1) dari orang gila sampai ia sadar, (2) dari orang yang tertidur sampai ia terbangun, (3) dari anak kecil sampai ia mimpi basah.” (HR. Abu Daud, no. 4401. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Ketiga: Wanita haidh dan nifas tidak wajib shalat
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »
“Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari, no. 304)
Keempat: Umur 15 tahun dijadikan patokan baligh karena beberapa sahabat kecil baru diizinkan berjihad bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Zaid bin Tsabit ketika sudah berusia 15 tahun.
Tanda baligh
- Keluar mani, mimpi basah
- Datang haidh pada perempuan
- Jika dua tanda di atas tidak ada, memakai patokan umur 15 tahun
Artikel Ruqoyyah.Com