Kenapa Anak Tidak Boleh Bermain Dadu?

0
6420

Tahu DADU, ayah bunda?

Kadang dadu dipakai dalam berbagai permainan atau game. Terkadang kita didik anak kita dengan permainan dadu semacam ini, dalam monopoli, ular tangga, dan lainnya.

 

Pertama, renungkan dulu hadits berikut ini.

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ ».

Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260).

 

Kedua, Allah mengharamkan maysir.

Allah Ta’ala berfirman,

>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir, al-anshob (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Maysir itu tidak selamanya diartikan judi. Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi.

Kata Imam Malik rahimahullah,Maysir ada dua macam:

(1)  bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan,

(2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.”

Bahkan Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:406).

 

Ketiga, para ulama memahami bermain dadu itu haram.

Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya bermain dadu karena disamakan dengan daging babi dan darahnya, yaitu sama-sama haram (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 16). Imam Nawawi pun mengatakan, “Hadits ini sebagai hujjah bagi Syafi’i dan mayoritas ulama tentang haramnya bermain dadu” (Syarh Shahih Muslim, 15:15).

 

Kalau masih ada model permainan yang lain untuk anak, kenapa mesti pakai dadu?

Kami hanya berharap hidayah dari Allah bagi yang membaca postingan ini. Jika tidak menerima, kami serahkan pada Allah untuk membuka hati pembaca.

Kalau sudah bisa menerima hal ini, yuk share nasihat ini dan beritahu yang lain.

Baca Juga:

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Ruqoyyah.Com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Prove your humanity: 10   +   9   =