S: Jika sudah disunat (dikhitan), apakah sudah baligh?
J: Anak tersebut belum baligh sampai ada tanda balig. Tanda baligh bisa dengan keluar mani (mimpi basah) atau datang haidh pada anak perempuan.
Dalam hadits yang membicarakan tanda baligh adalah mimpi basah:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ».
“Pena itu diangkat dari tiga orang: (1) dari orang gila sampai ia sadar, (2) dari orang yang tertidur sampai ia terbangun, (3) dari anak kecil sampai ia mimpi basah.” (HR. Abu Daud, no. 4401. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Ruqoyyah.Com