Apakah Anak Menangis Membatalkan Puasa?

0
3243

Apakah anak menangis membatalkan puasa?

Ayah bunda dalam menanggapi hal ini ada dua keadaan:

  1. Ada yang sudah tahu, menangis tidak membatalkan puasa, namun dia ingin menakuti anaknya dengan mengatakan “awas, kalau menangis puasamu batal”.
  2. Ada yang belum tahu sama sekali hukum menangis apakah membatalkan puasa ataukah tidak.

Hukum menangis saat puasa

Selama tidak masuk sesuatu dalam mulut seperti makan dan minum, puasanya sah. Namun kalau masuk ke dalam lalu ditelan, puasanya batal. Dalil yang menunjukkan hal ini,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

 

Dalam mendidik anak, orang tua tidak boleh bohong

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Ada tiga tanda munafik: jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Bukhari, no. 33)

Asy-Sya’bi berkata,

مَنْ كَذَبَ ، فَهُوَ مُنَافِقٌ

“Siapa yang berdusta, maka ia adalah munafik.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:493)

Ada perkataan dari Az-Zuhri, dari Abu Hurairah –walau sanad riwayat ini munqathi’ (terputus)-, ia berkata, “Siapa yang mengatakan pada seorang bocah, ‘Mari sini, ada kurma untukmu.’ Kemudian ia tidak memberinya sedikit kurma pun, maka ia telah berdusta.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2; 485). Tidak sedikit dari orang tua yang membohongi anaknya seperti yang dinyatakan dari Abu Hurairah di sini.

Semoga Allah beri taufik.

Baca Juga:

 

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Ruqoyyah.Com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here