Muadzin, Juru Tulis, dan Utusan pada Masa Rasulullah

Siapakah muadzin pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Siapa yang jadi juru tulis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam? Adakah sahabat yang jadi utusan Rasulullah untuk menyampaikan Islam kepada para raja di negeri lain?  

Juru tulis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam

Juru tulis Nabi Muhammad ada 23 orang sebagaimana disebutkan dalam berbagai macam riwayat. Yang paling banyak menulis adalah:
  1. Zaid bin Tsabit
  2. Mu’awiyah bin Abi Sufyan
  Jurut tulis lainnya adalah:
  1. Abu Bakr Ash-Shiddiq
  2. ‘Umar bin Al-Khatthab
  3. ‘Utsman bin ‘Affan
  4. ‘Ali bin Abi Thalib
  5. Thalhah
  6. Az-Zubair
  7. Ubay bin Ka’ab
  8. Muhammad bin Maslamah
  9. Al-Arqam bin Abil Arqam
  10. Abban bin Sa’id bin Al-‘Ash
  11. Khalid bin Sa’id bin Al-‘Ash (saudara Abban bin Sa’id bin Al-‘Ash)
  12. Tsabit bin Qais
  13. Hanzhalah bin Ar-Rabi’
  14. Khalid bin Al-Walid
  15. ‘Abdullah bin Al-Arqam
  16. ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Abdi Rabbih
  17. Al-Ala’ bin ‘Uqbah
  18. Al-Mughirah bin Syu’bah
  19. As-Sijil
  20. Syurahbil bin Hasanah
 

Utusan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam

  1. ‘Amr bin Umayyah Adh-Dhamri diutus kepada raja Najasyi.
  2. Dihyah bin Khalifah Al-Kalbi diutus kepada raja Romawi yaitu Heraklius.
  3. ‘Abdullah bin Hudzafah As-Sahmi diutus kepada Raja Persia yaitu Kisra.
  4. Hathib bin Abi Balta’ah diutus ke Muqauqis, raja Mesir dan Iskandaria, hampir masuk Islam. Dari sini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan hadiah Mariah Al-Qibthiyyah.
  5. ‘Amr bin Al-‘Ash diutus kepada dua raja ‘Uman (Oman), akhirnya Masuk Islam
  6. Salith bin ‘Amr Al-‘Amiri diutus ke Yamamah kepada Haudzah bin ‘Ali Al-Hanafi.
  7. Syuja’ bin Wahb Al-Asadi diutus kepada Al-Harits bin Abi Syimr Al-Ghassani, raja Balqa’ dari daerah Syam.
  8. Al-Muhajir bin Abi Umayyah Al-Makhzumi diutus kepada Al-Harits Al-Himyari.
  9. Al-‘Ala’ bin Al-Hadhrami diutus kepada Al-Mundzir bin Sawa Al-‘Abdi, raja Bahrain, ia pun masuk Islam.
  10. Abu Musa dan Mu’adz bin Jabal diutus ke berbagai wilayah Yaman sebagai dai yang mengajak kepada Islam, akhirnya raja dan rakyat Yaman masuk Islam. 
 

Muadzin pada Masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

  1. Di Madinah: Bilal dan Ibnu Ummi Maktum
  2. Di Makkah: Abu Mahdzurah
  3. Di Quba’: Sa’d Al-Qarazh
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Tahdzib As-Sirah An-Nabawiyyah (diambil dari Tahdzib Al-Asma’ wa Al-Lughat karya Imam Nawawi). Cetakan kelima, Tahun 1429 H. Khalid bin ‘Abdirrahman Asy-Syayi’. Rabithah Al-‘Alam Al-Islami.   —- Ditulis oleh: Ruwaifi Tuasikal Dikoreksi oleh:  Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Ruqoyyah.Com

Seorang Anak Bertanya tentang Hukum Ucapan Selamat Natal Bagi Muslim

Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Ada seorang anak bertanya pada Ustad Muhammad Abduh Tuasikal, “Ustadz, kenapa kita tidak boleh mengucapkan selamat natal?” Jawab beliau: “Karena natal itu bukan perayaan kita, natal itu perayaan non-muslim. Umat Islam punya prinsip “lakum diinukum wa liya diin” (bagimu agamamu, bagiku agamaku). Artinya, urusan ibadah mereka, kita tak perlu ikut campur. Ucapan selamat natal pada mereka berarti tidak boleh.” Kajian LIVE bersama anak “Sahabat Cilik Rasulullah #15” di channel Youtube Rumaysho TV, 24 Desember 2020  

Natal itu Memperingati Kelahiran Anak Tuhan

Jika natal itu memperingati kelahiran Yesus, berarti Natal itu memperingati kelahiran anak Tuhan. Itu berarti seorang muslim yang mengucapkan selamat natal pada teman atau rekan kerjanya sama saja mengucapkan, “Selamat atas kelahiran anak Tuhan.” Lantas pantaskah seorang muslim bersikap seperti itu? Jelas tidak. Seorang muslim benar-benar menjauhi mengucapkan selamat seperti itu. Apalagi itu mengandung kekufuran. Kita pun tahu maksud kata selamat, yaitu mendoakan diselamatkan dari berbagai kejelekan. Apa itu pantas diucapkan pada orang yang melakukan kekufuran? Allah Ta’ala berfirman,

وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا (88) لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (89) تَكَادُ السَّمَوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (90) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا (91) وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا (92)

Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak.” Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka menda’wakan Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak.” (QS. Maryam: 88-92) Lihat, suri tauladan dan panutan kita saja tidak mau mendahulukan mengucapkan salam pada Yahudi dan Nashrani, cuma beliau mau membalas saja jika mereka mengucapkan salam dengan jawaban ‘wa’alaikum’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ

Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167). Mengucapkan selamat natal itu sama halnya dengan mengucapkan salam. Karena salam itu berarti mendoakan selamat. Hadits ini sudah secara jelas melarang mengucapkan selamat natal pada Nashrani. Kalau kita masih memiliki hati yang salim dan iman yang benar, tentu tidak akan mengucapkan kata-kata yang dapat mengundang murka Allah, yang dapat membuat bumi terbelah, langit pecah dan gunung-gunung runtuh.  

Baca juga:

  Semoga Allah beri hidayah.Artikel Ruqoyyah.Com

Sudah Mimpi Basah atau Datang Haidh Sebelum Usia 15 Tahun

S. Apakah jika anak sudah berusia 10, 11, atau 12 tahun sudah bisa dikatakan baligh jika sudah mimpi basah ataukah datang bulan? J: Jika sudah ada tanda baligh seperti mimpi basah (keluar mani) ataukah datang haidh (datang bulan) meskipun belum berumur 15 tahun, sudah dikatakan baligh.  

Dalil bahwa shalat wanita barulah diterima ketika sudah haidh:

Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). Yang dimaksud shalat wanita yang telah haidh yaitu shalat wanita yang telah baligh. Namun bukan hanya haidh sebagai tanda baligh, tanda baligh bisa pula dengan ihtilam (mimpi basah). Di dalam hadits ini diibaratkan wanita baligh dengan haidh karena jadi tanda baligh yang khusus bagi wanita. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (5:277) menyatakan bahwa sepakat para ulama, mimpi basah yang didapati laki-laki dan perempuan menjadikan wajib untuk ibadah, hudud, dan hukum lainnya.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Ruqoyyah.Com

Anak Sudah Disunat, Apakah Sudah Baligh?

S: Jika sudah disunat (dikhitan), apakah sudah baligh?  J: Anak tersebut belum baligh sampai ada tanda balig. Tanda baligh bisa dengan keluar mani (mimpi basah) atau datang haidh pada anak perempuan.  

Dalam hadits yang membicarakan tanda baligh adalah mimpi basah:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ».

Pena itu diangkat dari tiga orang: (1) dari orang gila sampai ia sadar, (2) dari orang yang tertidur sampai ia terbangun, (3) dari anak kecil sampai ia mimpi basah.” (HR. Abu Daud, no. 4401. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Ruqoyyah.Com

Kapan Anak Wajib Shalat?

Kapan seseorang disebut wajib shalat? Yaitu ketika berakal dan sudah baligh (dewasa).  

SYARAT WAJIB SHALAT

  1. Islam (orang muslim).
  2. Berakal.
  3. Baligh (tanda-tanda baligh: telah keluar mani dari kemaluannya, datang haidh pada perempuan, atau sudah mencapai usia 15 tahun).
  4. Suci dari haidh dan nifas
 

CATATAN

Pertama: Shalat tidaklah diwajibkan pada orang kafir. Kedua: Yang sudah mimpi basah (keluar mani) barulah dikenakan kewajiban syariat. Dalam hadits dalam kitab sunan disebutkan,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ».

Pena itu diangkat dari tiga orang: (1) dari orang gila sampai ia sadar, (2) dari orang yang tertidur sampai ia terbangun, (3) dari anak kecil sampai ia mimpi basah.” (HR. Abu Daud, no. 4401. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ketiga: Wanita haidh dan nifas tidak wajib shalat Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »

Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari, no. 304) Keempat: Umur 15 tahun dijadikan patokan baligh karena beberapa sahabat kecil baru diizinkan berjihad bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Zaid bin Tsabit ketika sudah berusia 15 tahun.  

Tanda baligh

  1. Keluar mani, mimpi basah
  2. Datang haidh pada perempuan
  3. Jika dua tanda di atas tidak ada, memakai patokan umur 15 tahun
  Artikel Ruqoyyah.Com

Bekas Budak dan Pembantu Nabi Muhammad

Bekas budak Nabi Muhammad (Laki-laki):
  1. Zaid bin Haritsah
  2. Tsaubah bin Bujdud
  3. Abu Kabsyah
  4. Badzam (Dakwah )
  5. Ruwaifi’
  6. Qashir
  7. Maimun
  8. Abu Bakrah
  Budak perempuan:
  1. Salma Ummu Rafi’
  2. Ummu Aiman Barkah (ibunda Usamah bin Zaid)
  3. Maimunah binti Sa’ad
  4. Khadhrah
  5. Radhwa
  6. Umaimah
  7. Raihanah
  8. Mariah
  9. Syirin (saudari Mariyah)
  10. Ummu ‘Abbas
  Pelayan (pembantu) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:
  1. Anas bin Malik
  2. Hind dan Asmad (putra Haritsah Al-Aslami)
  3. ‘Abdullah bin Mas’ud (yang memakaikan kedua sandal Nabi Muhammad)
  4. ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani (pengurus keledai Nabi)
  5. Bilal (sang muazin)
  Referensi: Sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karya Imam Nawawi, Penerbit Pustaka Ibnu Umar —- Ditulis oleh: Ruwaifi Tuasikal Dikoreksi oleh:  Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Ruqoyyah.Com

Tanggung Jawab Pendidikan Fisik pada Anak

Apa saja tanggung jawab orang tua terhadap fisik anak?
  1. Mengajarkan anak bisa tanggung jawab, ajarkan anak bisa mandiri mencari nafkah
  2. Mengajarkan makan dan minum yang benar pada anak karena bermanfaat untuk kesehatan
  3. Menjaga anak dari penyakit menular
  4. Berobat ketika datang sakit
  5. Ajarkan anak: jangan membahayakan atau mengganggu orang lain
  6. Membiasakan anak olahraga: sepeda, voli, layangan
  7. Membiasakan anak tidak terlalu cinta dunia (zuhud), lebih banyak sedekah dan bantu orang
  8. Mengajarkan anak semangat dan pemberani.
  Masalah terkait fisik pada anak yang mesti diingatkan
  1. Merokok
  2. Sering onani
  3. Pecandu narkoba dan miras
  4. Berzina sebelum nikah dan homoseksual
  Referensi: Tarbiyatul Awlad fil Islam karya Syaikh Dr. ‘Abdullah Nashih ‘Ulwan Terjemahan: Pendidikan Anak dalam Islam Penerbi Insan Kamil   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Ruqoyyah.Com

Istri dan Hamba Sahaya Milik Nabi Muhammad

Siapakah istri nabi dan hamba sahaya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam?  

Istri- Istri nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam

  1. Khadijah
  2. Saudah
  3. ‘Aisyah (masih gadis)
  4. Hafshah
  5. Ummu Habibah
  6. Ummu Salamah 
  7. Zainab binti Jahsy
  8. Maimunah
  9. Juwairiyah
  10. Shafiyah
  11. Zainab binti Khuzaimah
Budak (hamba sahaya) yang dimiliki Nabi ada dua yaitu Mariah Al-Qibthiyyah dan Raihanah binti Zaid.    Referensi: Sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karya Imam Nawawi, Penerbit Pustaka Ibnu Umar —- Ditulis oleh: Ruwaifi Tuasikal Dikoreksi oleh:  Muhammad Abduh Tuasikal Catatan 27 Agustus 2020 Artikel Ruqoyyah.Com  

Jangan Sampai Anak Kita Meninggalkan Shalat

Jangan sampai anak kita meninggalkan shalat karena kedudukan shalat begitu mulia. Shalat itu begitu bahaya jika ditinggalkan.  

[1] KEDUDUKAN SHALAT DALAM ISLAM

1. Shalat adalah tiang agama. Artinya: Barang siapa yang menegakkan shalat berarti dia telah menegakkan agamanya, dan barang siapa yang melalaikan atau meninggalkan shalat berarti dia telah menghancurkan atau merobohkan agamanya. 2. Shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab (diperhitungkan); jika shalat baik, maka amalan yang lain akan diterima. 3. Shalat merupakan bagian dari rukun islam.  

[2] HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

  1. Termasuk dosa besar dan lebih parah dari mencuri, minum-minuman keras, dan zina.
  2. Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.
    Artikel Ruqoyyah.Com

Pengertian, Sebab, Tata Cara, dan Pembatal Tayamum

Apa itu tayamum? Apa sebab tayamum? Bagaimana tata cara tayamum? Apa saja yang termasuk pembatal tayamum?  

Tayamum

Tayamum artinya mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu dengan cara yang khusus.  

Sebabsebab tayamum

  1. Tidak mendapatkan air.
  2. Ada yang lebih membutuhkan airnya.
  3. Apabila menggunakan air membahayakan badan.
 

Cara tayamum

  1. Niat.
  2. Membaca “bismillaah”.
  3. Dengan debu atau tanah.
  4. Tayamum boleh menggunakan tanah, pasir (debu yang menempel di tembok, meja, dan lain-lain) atau yang semisal yang suci.
  5. Mengusap wajah dan tangan.
  Caranya: Tepukkan kedua tangan atau telapak tangan atau tanah atau pasir yang suci, kemudian tiup telapak tangan atau tepuk satu kali (1x) untuk mengurangi debu yang menempel di tangannya. Kemudian usapkan pada wajah, kemudian usapkan telapak kiri di punggung telapak tangan kanan dan sebaliknya, sampai pergelangan.  

Pembatal Tayamum

  1. Semua pembatal wudhu.
  2. Ada air.
  Artikel Ruqoyyah.Com