لا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَوْلَادِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ لَا تُوَافِقُوا مِنْ اللهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ
“Janganlah kalian mendoakan kejelekan untuk diri kalian sendiri, dan janganlah kalian mendoakan kejelekan untuk anak-anak kalian, serta jangan mendoakan kejelekan untuk harta kalian. Janganlah kalian berdoa seperti itu karena boleh jadi bersesuaian dengan satu waktu dari Allah yang jika Dia diminta sesuatu pada waktu tersebut, Dia pasti mengabulkannya untuk kalian.” (HR. Muslim, no. 309) Baca juga: Jangan Doakan Jelek Anakmu —- Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Ruqoyyah.ComHati-Hati Doa Jelek Orang Tua kepada Anak
Muadzin, Juru Tulis, dan Utusan pada Masa Rasulullah
Juru tulis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
Juru tulis Nabi Muhammad ada 23 orang sebagaimana disebutkan dalam berbagai macam riwayat. Yang paling banyak menulis adalah:- Zaid bin Tsabit
- Mu’awiyah bin Abi Sufyan
- Abu Bakr Ash-Shiddiq
- ‘Umar bin Al-Khatthab
- ‘Utsman bin ‘Affan
- ‘Ali bin Abi Thalib
- Thalhah
- Az-Zubair
- Ubay bin Ka’ab
- Muhammad bin Maslamah
- Al-Arqam bin Abil Arqam
- Abban bin Sa’id bin Al-‘Ash
- Khalid bin Sa’id bin Al-‘Ash (saudara Abban bin Sa’id bin Al-‘Ash)
- Tsabit bin Qais
- Hanzhalah bin Ar-Rabi’
- Khalid bin Al-Walid
- ‘Abdullah bin Al-Arqam
- ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Abdi Rabbih
- Al-Ala’ bin ‘Uqbah
- Al-Mughirah bin Syu’bah
- As-Sijil
- Syurahbil bin Hasanah
Utusan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
- ‘Amr bin Umayyah Adh-Dhamri diutus kepada raja Najasyi.
- Dihyah bin Khalifah Al-Kalbi diutus kepada raja Romawi yaitu Heraklius.
- ‘Abdullah bin Hudzafah As-Sahmi diutus kepada Raja Persia yaitu Kisra.
- Hathib bin Abi Balta’ah diutus ke Muqauqis, raja Mesir dan Iskandaria, hampir masuk Islam. Dari sini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan hadiah Mariah Al-Qibthiyyah.
- ‘Amr bin Al-‘Ash diutus kepada dua raja ‘Uman (Oman), akhirnya Masuk Islam
- Salith bin ‘Amr Al-‘Amiri diutus ke Yamamah kepada Haudzah bin ‘Ali Al-Hanafi.
- Syuja’ bin Wahb Al-Asadi diutus kepada Al-Harits bin Abi Syimr Al-Ghassani, raja Balqa’ dari daerah Syam.
- Al-Muhajir bin Abi Umayyah Al-Makhzumi diutus kepada Al-Harits Al-Himyari.
- Al-‘Ala’ bin Al-Hadhrami diutus kepada Al-Mundzir bin Sawa Al-‘Abdi, raja Bahrain, ia pun masuk Islam.
- Abu Musa dan Mu’adz bin Jabal diutus ke berbagai wilayah Yaman sebagai dai yang mengajak kepada Islam, akhirnya raja dan rakyat Yaman masuk Islam.
Muadzin pada Masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
- Di Madinah: Bilal dan Ibnu Ummi Maktum
- Di Makkah: Abu Mahdzurah
- Di Quba’: Sa’d Al-Qarazh
Seorang Anak Bertanya tentang Hukum Ucapan Selamat Natal Bagi Muslim
Natal itu Memperingati Kelahiran Anak Tuhan
Jika natal itu memperingati kelahiran Yesus, berarti Natal itu memperingati kelahiran anak Tuhan. Itu berarti seorang muslim yang mengucapkan selamat natal pada teman atau rekan kerjanya sama saja mengucapkan, “Selamat atas kelahiran anak Tuhan.” Lantas pantaskah seorang muslim bersikap seperti itu? Jelas tidak. Seorang muslim benar-benar menjauhi mengucapkan selamat seperti itu. Apalagi itu mengandung kekufuran. Kita pun tahu maksud kata selamat, yaitu mendoakan diselamatkan dari berbagai kejelekan. Apa itu pantas diucapkan pada orang yang melakukan kekufuran? Allah Ta’ala berfirman,وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا (88) لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (89) تَكَادُ السَّمَوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (90) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا (91) وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا (92)
“Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak.” Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka menda’wakan Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak.” (QS. Maryam: 88-92) Lihat, suri tauladan dan panutan kita saja tidak mau mendahulukan mengucapkan salam pada Yahudi dan Nashrani, cuma beliau mau membalas saja jika mereka mengucapkan salam dengan jawaban ‘wa’alaikum’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167). Mengucapkan selamat natal itu sama halnya dengan mengucapkan salam. Karena salam itu berarti mendoakan selamat. Hadits ini sudah secara jelas melarang mengucapkan selamat natal pada Nashrani. Kalau kita masih memiliki hati yang salim dan iman yang benar, tentu tidak akan mengucapkan kata-kata yang dapat mengundang murka Allah, yang dapat membuat bumi terbelah, langit pecah dan gunung-gunung runtuh.Baca juga:
- Selamat Natal, Selamat atas Kelahiran Anak Tuhan
- Mengatakan Allah Punya Anak, Hampir-Hampir Langit Terbelah
Sudah Mimpi Basah atau Datang Haidh Sebelum Usia 15 Tahun
Dalil bahwa shalat wanita barulah diterima ketika sudah haidh:
Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). Yang dimaksud shalat wanita yang telah haidh yaitu shalat wanita yang telah baligh. Namun bukan hanya haidh sebagai tanda baligh, tanda baligh bisa pula dengan ihtilam (mimpi basah). Di dalam hadits ini diibaratkan wanita baligh dengan haidh karena jadi tanda baligh yang khusus bagi wanita. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (5:277) menyatakan bahwa sepakat para ulama, mimpi basah yang didapati laki-laki dan perempuan menjadikan wajib untuk ibadah, hudud, dan hukum lainnya. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Ruqoyyah.ComAnak Sudah Disunat, Apakah Sudah Baligh?
Dalam hadits yang membicarakan tanda baligh adalah mimpi basah:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ».
“Pena itu diangkat dari tiga orang: (1) dari orang gila sampai ia sadar, (2) dari orang yang tertidur sampai ia terbangun, (3) dari anak kecil sampai ia mimpi basah.” (HR. Abu Daud, no. 4401. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Ruqoyyah.ComKapan Anak Wajib Shalat?
SYARAT WAJIB SHALAT
- Islam (orang muslim).
- Berakal.
- Baligh (tanda-tanda baligh: telah keluar mani dari kemaluannya, datang haidh pada perempuan, atau sudah mencapai usia 15 tahun).
- Suci dari haidh dan nifas
CATATAN
Pertama: Shalat tidaklah diwajibkan pada orang kafir. Kedua: Yang sudah mimpi basah (keluar mani) barulah dikenakan kewajiban syariat. Dalam hadits dalam kitab sunan disebutkan,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ».
“Pena itu diangkat dari tiga orang: (1) dari orang gila sampai ia sadar, (2) dari orang yang tertidur sampai ia terbangun, (3) dari anak kecil sampai ia mimpi basah.” (HR. Abu Daud, no. 4401. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ketiga: Wanita haidh dan nifas tidak wajib shalat Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »
“Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari, no. 304) Keempat: Umur 15 tahun dijadikan patokan baligh karena beberapa sahabat kecil baru diizinkan berjihad bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Zaid bin Tsabit ketika sudah berusia 15 tahun.Tanda baligh
- Keluar mani, mimpi basah
- Datang haidh pada perempuan
- Jika dua tanda di atas tidak ada, memakai patokan umur 15 tahun
Bekas Budak dan Pembantu Nabi Muhammad
- Zaid bin Haritsah
- Tsaubah bin Bujdud
- Abu Kabsyah
- Badzam (Dakwah )
- Ruwaifi’
- Qashir
- Maimun
- Abu Bakrah
- Salma Ummu Rafi’
- Ummu Aiman Barkah (ibunda Usamah bin Zaid)
- Maimunah binti Sa’ad
- Khadhrah
- Radhwa
- Umaimah
- Raihanah
- Mariah
- Syirin (saudari Mariyah)
- Ummu ‘Abbas
- Anas bin Malik
- Hind dan Asmad (putra Haritsah Al-Aslami)
- ‘Abdullah bin Mas’ud (yang memakaikan kedua sandal Nabi Muhammad)
- ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani (pengurus keledai Nabi)
- Bilal (sang muazin)
Tanggung Jawab Pendidikan Fisik pada Anak
- Mengajarkan anak bisa tanggung jawab, ajarkan anak bisa mandiri mencari nafkah
- Mengajarkan makan dan minum yang benar pada anak karena bermanfaat untuk kesehatan
- Menjaga anak dari penyakit menular
- Berobat ketika datang sakit
- Ajarkan anak: jangan membahayakan atau mengganggu orang lain
- Membiasakan anak olahraga: sepeda, voli, layangan
- Membiasakan anak tidak terlalu cinta dunia (zuhud), lebih banyak sedekah dan bantu orang
- Mengajarkan anak semangat dan pemberani.
- Merokok
- Sering onani
- Pecandu narkoba dan miras
- Berzina sebelum nikah dan homoseksual
Istri dan Hamba Sahaya Milik Nabi Muhammad
Istri- Istri nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
- Khadijah
- Saudah
- ‘Aisyah (masih gadis)
- Hafshah
- Ummu Habibah
- Ummu Salamah
- Zainab binti Jahsy
- Maimunah
- Juwairiyah
- Shafiyah
- Zainab binti Khuzaimah
Jangan Sampai Anak Kita Meninggalkan Shalat
[1] KEDUDUKAN SHALAT DALAM ISLAM
1. Shalat adalah tiang agama. Artinya: Barang siapa yang menegakkan shalat berarti dia telah menegakkan agamanya, dan barang siapa yang melalaikan atau meninggalkan shalat berarti dia telah menghancurkan atau merobohkan agamanya. 2. Shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab (diperhitungkan); jika shalat baik, maka amalan yang lain akan diterima. 3. Shalat merupakan bagian dari rukun islam.[2] HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT
- Termasuk dosa besar dan lebih parah dari mencuri, minum-minuman keras, dan zina.
- Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.


